BANK NBP 15

Bank NBP 15 merupakan suatu perusahaan yang bergerak dibidang usaha keuangan PERBANKAN.



PENGADUAN NASABAH

Pihak yang dapat menyampaikan Keluhan :
  • 1. Nasabah yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Bank NBP 15
  • 2. Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah
Keluhan Nasabah dapat disampaikan dengan cara :
  • 1. Menghubungi Customer Care kami di nomor telepon 0823-6358-8163
  • 2. Mengunjungi Kantor Bank NBP 15 pada jam operasional kantor
  • 3. Mengirimkan keluhan dengan :
    • a. E-mail kepada customer care kami dengan alamat email bpr_nbp15@yahoo.com; atau
    • b. Mengisi Formulir Pengaduan Konsumen
    • c. Surat resmi ke Kantor Pusat Bank dengan alamat Kantor Pusat PT BPR BANK NBP 15, Jl.Jamin Ginting No 24 Desa Rumah Berastagi,Kec.Berastagi, Kab.Karo
Tata Cara penyampain Pengaduan Nasabah
Proses Penanganan Keluhan Nasabah :
Langkah 1
Nasabah menyampaikan keluhan melalui media (channel) yang disediakan oleh Bank NBP 15
Langkah 2
Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah
Langkah 3
Petugas Bank akan menerima dan mencatat keluhan yang disampaikan oleh Nasabah
Langkah 4
Nasabah akan menerima nomor registrasi atas keluhan yang disampaikan.
Langkah 5
Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan cara penyampaian keluhan.
Langkah 6

Bank akan menghubungi Nasabah untuk menyampaikan hasil penyelesaian keluhan.

Jika Nasabah sepakat, maka keluhan Nasabah dianggap selesai.
Apabila Nasabah tidak sepakat, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)