BANK NBP 15
Bank NBP 15 merupakan suatu perusahaan yang bergerak dibidang usaha keuangan PERBANKAN.
PENGADUAN NASABAH
Pihak yang dapat menyampaikan Keluhan :- 1. Nasabah yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Bank NBP 15
- 2. Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah
- 1. Menghubungi Customer Care kami di nomor telepon 0823-6358-8163
- 2. Mengunjungi Kantor Bank NBP 15 pada jam operasional kantor
- 3. Mengirimkan keluhan dengan :
- a. E-mail kepada customer care kami dengan alamat email bpr_nbp15@yahoo.com; atau
- b. Mengisi Formulir Pengaduan Konsumen
- c. Surat resmi ke Kantor Pusat Bank dengan alamat Kantor Pusat PT BPR BANK NBP 15, Jl.Jamin Ginting No 24 Desa Rumah Berastagi,Kec.Berastagi, Kab.Karo
Proses Penanganan Keluhan Nasabah :
Langkah 1
Nasabah menyampaikan keluhan melalui media (channel) yang disediakan oleh Bank NBP 15
Langkah 2
Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah
Langkah 3
Petugas Bank akan menerima dan mencatat keluhan yang disampaikan oleh Nasabah
Langkah 4
Nasabah akan menerima nomor registrasi atas keluhan yang disampaikan.
Langkah 5
Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan cara penyampaian keluhan.
Langkah 6
Bank akan menghubungi Nasabah untuk menyampaikan hasil penyelesaian keluhan.
Jika Nasabah sepakat, maka keluhan Nasabah dianggap selesai.
Apabila Nasabah tidak sepakat, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
